JAKARTA - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembubaran lembaga ad hoc ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 21 tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menanggapi pembubran BPLS tersebut, komisi V DPR RI yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan, mengaku sangat mengapresiasi langkah Presiden Jokowi.

Sebab, selama ini kinerja BPLS dianggap tidak maksimal. Bahkan, pada tahun 2016 lalu, lembaga ad hoc ini mendapatkan pagu anggaran sebesar 500 Miliar.

"Tapi anggaran sebanyak itu hanya difungsikan untuk opersional dan pembangunan infrastuktur BPLS. Sedangkan, fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur lapindo, gagal dilaksanakan termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha yang terkena dampak lumpur lapindo sekitar Rp800 miliar belum terselesaikan, padahal sudah ada putusan MK," ungkap Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, kepada GoNews.co, melalui pesan elektronik, Rabu (15/3/2017).

Meski mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi, Politisi Gerindra ini tetap mengimbau, agar permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi tetap harus juga diselesaikan.

Dengan rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran, menurutnya harus benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah termasuk ganti rugi tanah masyarakat yang sampai saat ini tak kunjung kelar.

"Jangan sampai BPLS nya dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke Ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Yang seperti ini, kami tidak ingin terjadi," tukasnya.

Nizar juga menegaskan bahwa pembubaran BPLS hendaknya menjadi momentum dalam pembenahan dan evaluasi lembaga-lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Keduanya kata Zahro, tidaklah jauh berbeda. Dari segi dasar pembentukan. Keduanya sama-sama dibentuk berdasarkan Perpres. Sedangkan, dari sisi kinerja, keduanya juga sama- sama tidak maksimal.

"10 Tahun BPLS berdiri, gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo beserta dampak sosial kemasyarakatannya. Sedangkan, 9 Tahun BPWS berdiri, juga gagal dalam melakukan pembangunan di area sekitar Suramadu. Baik di sisi Bangkalan nya, maupun disisi Surabaya nya. Lalu, kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama-sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan," pungkas politisi dari dapil Madura ini. ***