DELISRDANG - Bus penumpang Rapi dengan jurusan Medan-Jambi dengan nomor plat BK 7928 LC terpaksa di berhentikan sejenak di Terminal Bus Lubukpakam oleh Satnarkoba Polres Deliserdang dikarenakan bus tersebut di curigai ada mengangkut penumpang yang membawa barang terlarang narkaoba jenis daun ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Deliserdang ternyata memang benar ada salah seorang penumpang berinisial Muhammad Irawansyah Putra (42) warga Rawasari block CII Kelurahan Bukit datuk Kecamatan Dumai Provinsi Riau membawa narkoba jenis daun ganja seberat 2 Kilogram yang di simpan dalam satu buah tas betwarna hitam.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen mengatakan,” Memang benar kami ada mengamankan seorang penumpang dari Bus Rapi jurusan Medan–Jambi diterminal bus Lubukpakam karena kedapatan membawa ganja sebanyak 2 kilo yang disimpannya dalam sebuah tas hitam,” jelasnya.

Zulkarnaen juga menambahkan bahwasanya ganja tersebut di proleh Muhammad dari salah seorang laki –laki yang bernama Lae Tampu (48) yang masih buron merupakan warga Simpang Limun yang dibelinya seharga dua juta rupiah di stasiun Bus Rapi yang terletak di jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Teladan.

Menurut pantauan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.