MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Ditres Narkoba - Polda Sumut) berhasil meringkus empat kurir narkotika dari dua lokasi berbeda.

Pada penangkapan tersebut, Direktorat yang membidangi narkotika ini berhasil mengamankan 2,8 kg narkotika jenis sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.

Informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, penangkapan pertama, petugas Unit I Subdit II mengamankan seorang laki-laki atas AS, pendudk Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1.000 gram sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. "Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti tersangka di Jalan Perjuangan," kata Hilman.

Hilman menerangkan, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, 8.600 butir pil ekstasi dan 1.000gram sabu ditemukan di sepeda motor yang dikendarai tersangka. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa dan kami akan melakukan pengembangan," terang Hilman.