DELISERDANG - Otak pelaku pembunuh Hamonangan Sipakar (24) warga Gg sepakat menteng 7 Medan Martin Hutagaol (23), dituntut JPU Alfero dengan hukuman seumur hidup sedangkan Julius Siahaan (25) di tuntut jaksa Melisa Batubara dengan hukuma 15 tahun pada persidangan dengan majelis hakim Silvianingsih SH dan hakim anggota Nora pasaribu serta Said SH.

Sebelum tuntutan tersebut di bacakan JPU, sidang yang sudah molor hampir 1 bulan itu karena tuntutan yang diajuhkan JPU belum turun-turun dari kejagung ternyata jauh diharapkan oleh ibu korban Nurmala Manurung yang meminta kedua pelaku di hukum mati sesuai dengan perbuatan keji yang mereka lakukan.

Pantauan dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan perbuatan terdakwa martin dalam melakukan pembunuhaan itu tergolong sadis serta tidak berprikemanusian karena korban merupakan teman akrabnya serta masih bertetangga. Sedangkan untuk terdakwa Julius yang dituntut lebih ringan dari martin, dan beranggapa bahwa JPU terdakwa yang meringankan tidak ikut serta dalam membunuh korban akan tetapi ikut serta melakukan perencanaan pembunuhaan tersebut.

Begitu tuntutan tersebut di bacakan, kedua raut muka kedua terdakwa pucat pasi dan hanya bisa berdiam diri. “Kami akan ajukan pledoi pak hakim selasa depan,” ungkap Kuasa hukum terdakwa tersebut.

Sementara itu, menurut Jaksa Alfero usai persidangan mengakui bahwa tuntutan tersebut diberikan kepada otak pelaku tersebut sesuai dengan perbuatannya itu dan lambatnya tuntutan tersebut di bacakan karena pihaknya menunggu dari kejagung. ”Ini kasusnya besar bang makanya kami rentut ke kejagung," bebernya.