TARAKAN - Seorang pria berinisial NP nekat menyebar foto syur mantan istrinya berinisial SR di media sosial.

Akibat perbuatannya, NP pun harus mendekam di rumah tahanan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, setelah mantan istrinya melaporkan perbuatan tak terpuji itu kepada kepolisian.

NP terancam Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (3) jo Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan NP berawal dari laporan SR yang melihat foto-fotonya tanpa busana terpajang di media sosial.

Modusnya, pelaku membuat akun baru dengan memajang foto profil menggunakan foto SR.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak ke kediaman pelaku di Karang Balik pada Selasa (13/3), sekira pukul 12.00.

NP pun dengan mudah diamankan aparat tanpa perlawanan. Saat ditangkap, NP baru pulang dari tempat kerjanya untuk beristirahat.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, dia nekat memajang foto syur istrinya karena terbakar api cemburu setelah mendengar kabar istrinya akan menikah lagi.

“Saat itu, NP mengancam SR, jika tetap menikah dengan pria lain, maka foto-fotonya tanpa busana akan disebarkan lebih banyak lagi ke media sosial,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Iptu Irianto Zebua, Selasa (14/3).

NP juga mengakui perbuatan tersebut memang sengaja dilakukan. Foto-foto tersebut dia upload pada Januari 2017. Sementara keduanya resmi pisah pada Februari lalu.

Namun, selama proses perceraian, NP selalu menelepon SR untuk rujuk.

Karena tidak direspons, NP akhirnya memasang foto SR di media sosial.(jpnn)