MEDAN - Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018 akan memasuki jadwal tahapan.

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan tahapan akan dimulai pada September 2017 dengan diawali dengan perekrutan petugas Ad Hoc.

"Biasanya tahapan akan dimulai sembilan bulan sebelum hari-H, maka jika dihitung mundur itu jatuh pada September tahun ini, diawali dengan rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," katanya.

Dilakukan juga rekrutmen untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas untuk melakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah DPT ditetapkan maka akan dibuka pendaftaran untuk calon Gubernur / Wakil Gubernur dari jalur perseorangan.

"Sekitar bulan Oktober atau November sudah masuk ke tahapan memasukkan dokumen atau pendaftaran pasangan bakal calon dari jalur perseorangan. Syaratnya mampu mengumpulkan 7,5 persen KTP dari total DPT yang ada," ungkapnya.

Mulia menambahkan untuk pendaftaran pasangan bakal calon dari jalur partai politik dibuka tiga bulan sebelum hari pemungutan suara.