MEDAN - Rumah Mbaru Sitepu (39) penduduk Jalan Medan - Binjai KM 13 Pasar Kecil Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini harus menempati rumah barunya di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.



Informasi yang diterima, Rumah Mbaru ditangkap aparat kepolisian karena mengantongi sebilah pisau saat berada di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Akibatnya, pria yang mengaku seorang wiraswasta ini terpaksa berurusan dengan Polsek Sunggal. Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK mangatakan, tertangkapnya pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat perihal seorang pria yang selalu membawa senjata tajam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dimaksud," kata Daniel kepada GoSumut, Rabu (15/3/2017).

Saat di lokasi kejadian, tersangka yang melihat kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan membuang sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

"Tersangka sempat melarikan diri ketika melihat kehadiran petugas. Namun berkat kesigapan, tersangka berhasil dibekuk petugas," terang mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku dirinya membawa senjata tajam untuk jaga-jaga diri.

"Aku bawa pisau ini untuk jaga diri aja. Bukan untuk melakukan tindak kejahatan," kilahnya.