JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku ada intervensi yang diterima lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Salah satunya soal hak angket yang digulirkan anggota DPR dalam kasus ini.

Untuk itu dia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai kondisi ini terganggu dengan aksi politik yang dilakukan sejumlah pihak.

"Semua pihak kami harap menjunjung tinggi supremasi hukum‎. Kegiatan-kegiatan politik jangan sampai mengganggu apalagi menghambat proses hukum yang berjalan," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Febri mengatakan, meski banyak nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, KPK akan tetap membongkar fakta-fakta dalam kasus ini melalui penyidikan dan persidangan.

‎"Hal ini sepatutnya ditempatkan sebagai proses hukum, di mana pengadilan dan lembaga penegak hukum yang diberikan wewenang yang menyelesaikan hal tersebut," kata Febri.

Terlebih, kasus e-KTP ini tengah menyedot perhatian masyarakat. Dukungan terhadap lembaga antirasuah ini terus mengalir untuk membuktikan keterlibatan para penyelenggara negara.

"Pimpinan MPR dan sejumlah pihak juga sudah meminta agar kasus e-KTP ditangani secara maksimal. KPK tentu akan menangani kasus ini dengan segenap kewenangan yang diberikan UU di jalur hukum," tegas Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas kasus korupsi e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lpc)