MEDAN - Kepala BNN Tebing Tinggi, Bambang Rubianto menjadi saksi dalam persidangan kasus kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan terdakwa Oknum Personil Ditpomobvit Abdul Aipda Kholik dan Oknum Polres Padang Sidempuan Aiptu Mansur dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2017).



Dalam persidangan tersebut, Bambang dimintai kesaksian selaku menjabat Penyidik Madya BNN Sumut saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

“Kita melakukan penangkapan bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh pihak BNN Sumut. BNN sengaja menggunakan nama perempuan untuk memancing para pelaku. Setelah uang diterima atas nama rekening Alfarisi (DPO), maka tim langsung melakukan penelusuran. Kemudian mengarah kepada Mansyur dan ditemukan ada 1000 butir ekstasi dikediamannya,” ucap Bambang dihadapan majelis hakim.

Selanjutnya, dari pengakuan Mansyur maka berkembang kepada Abdul Kholik dan pada saat menangkap pelaku langsung kabur.

"Yang mulia saat akan ditangkap pelaku sempat menghilang selama 5 bulan,"sebut Bambang.

Begitu juga menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-butar dan Penuntut Umum Dwi Nelly Nova, Bambang mengatakan saat penggeledahan disaksikan kepling.

Ditegaskannya, pula adanya pernyataan terdakwa dan istrinya yang menjadi saksi bahwa emas dan uang dirampas oleh pihak BNN sama sekali tidak benar.

"Ada saksinya kok, selain seluruh personil yang terlibat sudah diperiksa dan tidak ada yang mengambil barang bukti,"terangnya.

Memang saat itu ada surat bukti pembelian emas, akan tetapi emas dan uang tidak ada. Jadi menurutnya uang dan emas dipergunakan selama pelarian terdakwa, dan saat ditangkap pelaku sedang bermain judi.

Selama persidangan Abdul Kholik dan Mansyur tampak tertunduk. Meski Kholik membantah pernyataan Bambang bahwa 1000 butir berasal dari dirinya.

"Siap yang mulia, saya bantah yang 1000 butir dan soal tranfer uang kepada Alfarisi sama sekali tidak ada dan saya pun tak kenal dengan mereka," ucap Kholik.

Setelah mendengar kesaksian Bambang, maka majelis hakim melanjutkan pada persidangan berikutnya.

Terpisah usai persidangan, Bambang menyatakan bahwa sah-sah saja terdakwa menghindar dan tak mengakuinya. Namun dari barang bukti dan fakta bahwa Kholik memang bandar dan terlibat dalam pencucian uang.

"Coba, dilihat dari rumah dan mobil milik terdakwa. Saat dikonfirmasikan di penyidikan ia tak bisa menyebutkan asal uang yang diperolehnya. Atas dasar itulah kita yakin pelaku terlibat dalam jaringan narkoba," ungkapnya.