MEDAN - Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Jalan Karya Jasa digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rabu, (15/3/2017). Penggeledahan ini dilakukan penyidik sekiatan dengan penyidikan dugaan korupsi sarana informasi massal (videotron) yang berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada Tahun Anggaran 2013. 2013.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam itu, tim menggeledah sejumlah ruangan seperti ruangan kepala dinas, ruangan tata usaha, dan ruangan bidang arsip.

"Umumnya dokumen yang kita sita sudah ada di penyidik, namun ada juga dokumen baru sebagai bukti pendukung. Tim yang menggeledah terdiri dari delapan orang. Dalam penggeledahan itu kita sita 18 item dokumen," jelas Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Rabu (15/3/2017).

Penggeledahan ini, kata Haris, juga berhubungan dengan penetapan kerugian negara. Saat ini penghitungan kerugian negara tengah dilakukan tim dari BPKP.

"Ya berhubungan dengan kerugian negara," tuturnya.

Haris juga mengatakan usai penggeledahan ini, pihaknya kemungkinan masih akan melakukan penggeledahan di tempat lain yang berkaitan dengan perkara korupsi ini.

"Ada tempat lain yang jadi perhatian penyidik. Tapi kita lihat dulu hasil penggeledahan hari ini," terang Haris.

Diberitakan sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Medan, mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Kejaksaan Negeri Medan lantas meningkatkan kasus yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp 3,168 miliar itu menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 silam.

Sebelumnya, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat. Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi. Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemerintah Kota Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal.