MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara meraton terus memeriksa puluhan karyawan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan terkait dugaan kredit fiktif pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajahmada Tahun 2011. Mereka diperiksa sejak Rabu tanggal 15 Maret hingga Jumat 17 Maret 2017.



Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pemanggilan pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindak lanjuti proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Namun disinggung soal tersangka dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan penetapan tersangka akan dipertanyakan kepada pihak pidsus.

"Untuk itu nanti yah, kita tanyakan dulu ke Pidsus. Dan jika nanti sudah ada tersangka maka akan segera menyampikan ke media," Kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian didampinggi Jaksa di Bidang Penkum Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).

Sumanggar menjelaskan, proses hukum untuk kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan akan ditindaklanjuti guna mendapatkan fakta terkait adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada terkait penyaluran kredit kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.

"Terkait kerugian negara yang didapatkan pada kasus tersebut, kejaksaan masih berkoordinasi dengan tim Ahli untuk mendapatkan berbagai kerugian negara yang ada guna kemudian akan dihitung oleh Akuntan Publik atau BPK," ujarnya.