BANTEN - Empat orang anggota Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan warga, Kota Serang. Keempat anggota kepolisian tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipocok, setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Firmansyah (22).

Keempat anggota kepolisian tersebut berinisial DS, P, KL, dan VD. DS dan P merupakan anggota Polda Banten, dan mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, Selasa (14/3).

Syahrul mengungkapkan, dalam pemeriksaan keempat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga Rp 9 juta milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.

"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut, saat barang hilang," jelasnya.

Selain keempat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," katanya. (mdk)