MEDAN - Pemilik usaha mie berformalin yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,2 Komplek Perumahan Mulia Indah, Lingkungan 7, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan.

Hal itu disebutkan Kepala BBPOM di Medan, Ali Bata Harahap melalui Kepala Penyidikan BBPOM Medan Ramses Doloksaribu bahwa pihaknya sudah menetapkan pemilik usaha mie berformalin sebagai tersangka.

"Inisialnya A, dia pemilik usaha sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata  Ramses saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (15/3/2017).

Lanjut Ramses dalam penetapan status tersangka terhadap A karena berdasarkan pemeriksaan terhadap usaha miliknya yang sudah terbukti mencampurkan bahan berbahaya kedalam pangan.

"Tempat usahanya tidak ditutup, namun yang bersangkutan diwajibkan untuk memberi pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," tutur Ramses.

Disebutkan Ramses, meskipun sempat membantah memproduksi mie kuning berformalin, namun pihaknya telah menemukan bukti A1. Sebab, menurutnya, pelaku tidak setiap saat mencampurkan formalin ke dalam produk mienya.

"Bantahan tersangka tidak sesuai dengan hasil investigasi kami, sebab dipasaran mie produksinya terbukti mengandung formalin. Jadi kami anggap alasannya itu untuk kamuflase saja," lanjutnya.

Namun, Ramses mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal mengenai UU Pangan No 18 Tahun 2012 tentang industi pangan yang mengandung bahan berbahaya.

"Itu ancamannya 5 tahun (penjara) dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Sementara itu, terkait penggrebekan yang dilakukan BBPOM Medan di lokasi usaha tersangka, kata Ramses, berdasarkan informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, BBPOM kemudian melakukan investigasi dengan menguji sample produk milik tersangka di laboratorium.

"Jadi hasil sampelnya positif mengandung formalin. Setelah positif kita pun melakukan penggrebekan pada pagi tadi lantaran produksi mereka dimulai dari pukul 04.00 hingga pukul 06.00," terangnya.

Pada saat penggrebekan, petugas BBPOM menyita cairan formalin seberat 500 mm, produksi mie diduga berformalin sebanyak 200 kg.

"Tempat usaha itu sudah beroperasi selama dua tahun, tapi terindikasi menggunakan formalin baru-baru ini saja. Mie tanpa merk ini dipasarkan di seputaran pajak Brayan dan juga pelanggannya vihara-vihara," pungkas Ramses.