JAKARTA - Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, akan dihadirkan di sidang lanjutan kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP) pekan depan.

Sebab, nama suami Titik Ritawati (adik Jokowi) itu terus menerus muncul dalam fakta persidangan terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair, Country Director PT EKP.

Nama Arif sering muncul ketika saksi yang dihadirkan jaksa KPK memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta.

Sebagian besar menguatkan bahwa sebelum suap terjadi ada pertemuan antara Arif dan Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penerima suap dari Rajamohan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rencana menghadirkan Arif dalam persidangan terdakwa Rajamohan merupakan kewenangan jaksa.

Langkah itu dilakukan setelah jaksa mencermati setiap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

”Inilah pentingnya mempelajari fakta-fakta persidangan,” ujarnya, kemarin (14/3).

Di sidang Rajamohan, Arif dikaitkan dengan rangkaian peristiwa suap Rp1,9 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 November lalu.

Arif diduga kuat memfasilitasi pertemuan Rajamohan kepada Handang untuk membantu menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.

Arif bersama rekannya, Rudi Prijambodo diketahui sempat menghadap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelum OTT itu dilakukan. Pertemuan pada September itu juga melibatkan Handang.

Keterlibatan Arif juga dibuktikan dengan transkrip percakapan telepon Rajamohan 3 Oktober lalu. Kala itu, pria yang kini menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera menanyakan perkembangan tax amnesty (TA) perusahaan Rajamohan.

Arif pun diketahui mengirim dokumen pajak perusahaan Rajamohan bentuk pdf ke Handang melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk bantuan ke Rajamohan.

”Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun,” kata Arif di pesan yang dikirim ke Handang bersamaan dengan mengirim dokumen pajak Rajamohan tersebut.

Pesan itulah yang menjadi acuan jaksa untuk mengungkap keterlibatan ipar Jokowi dalam rangkaian peristiwa suap.

”KPK memperhatikan dari hari ke hari proses persidangan sampai dengan kemarin,” ucap Febri.

KPK, kata Febri, kini tengah menyelesaikan berkas penyidikan Handang.

Dengan demikian, nama Arif dipastikan bakal kembali muncul dalam surat dakwaan Handang kelak. Sebab, tanpa Arif, Handang dan Rajamohan tidak akan pernah bertemu.

”Kami harap dalam waktu dekat kasus ini (Handang) juga sudah bisa dilimpahkan pada tahap berikutnya (penuntutan, Red),” ungkapnya.

Sementara itu, Handang yang kemarin menjalani pemeriksaan di gedung KPK mengatakan dirinya akan kembali menjadi saksi di persidangan terdakwa Rajamohan pekan depan.

Di persidangan itu kemungkinan besar Handang akan bersaksi bersama dengan Arif. ”(Datang ke sidang Rajamohan) kalau mau lebih lengkap,” tuturnya. (jpnn)