TANJUNG BALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti identitas diri bagi warga yang belum memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), akibat kekosongan blanko sejak 10 hari lalu.

Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemko Tanjungbalai Syafrizal, Selasa (14/3/2017), mengatakan, saat ini stok blanko KTP-e tidak tersedia karena belum ada distribusi dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

"Kekosongan blanko terjadi sudah sepuluh hari terakhir, sebagai pengganti sementara KTP-e kepada warga atau pemohon diberikan surat keterangan," ujarnya.

Surat keterangan itu, kata Syafrizal, berlaku sampai diterbitkannya KTP-e dan bisa digunakan untuk semua urusan administrasi yang diperlukan warga ke seluruh institusi pemerintahan, Polri, BUMN/BUMD mau pun swasta termasuk lembaga keuangan.

Terkait e-KTP milik warga yang masih terdapat masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku, katanya.

Ketetapan masih bisa digunakan karena Menteri Dalam Negeri Cjahyo Kumolo telah menerbitkan dua Surat Edaran terkait masa berlaku KTP-e tersebut.

"Dengan demikian, KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya," kata Syafrizal.