MEDAN - Kendati permohonan Pra Pradilan (Prapid) Siwaji Raja alias Raja Kalimas sosok yang oleh penyidik disebut sebagai otak penembakan, menewaskan Indra Gunawan alias Kuna telah dikabukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan. 

Namun putusan itu tidak serta merta membuat pengusaha tambang batubara yang merupakan tokoh Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara menghirup udara bebas.

Sebab, hingga malam ini, Siwaji masih berada di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sementara, keluarga dan kerabat serta kuasa hukumnya telah menyambut bebasnya tokoh umat Hindu Sumut itu.

"Kami sangat mengherankan sikap Polrestabes Medan. Padahal, putusan pengadilan mewajibkan klien kami dibebaskan hari ini," kata kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga kepada GoSumut, di Mapolrestabes Medan.

Ia berharap, kliennya bisa menghirup udara bebas malam ini. "Kita tunggu saja hingga pukul 00.00 WIB nanti, semoga klien kami bisa bebas sesuai putusan Prapid," harap Julheri.

Julheri menerangkan, alasan Polrestabes Medan tidak langsung membebaskan kliennya karena salinan putusan Pengadilan Negeri Medan baru diterima malam ini pukul 19.00 WIB.

"Polrestabes Medan mengaku pihaknya baru menerima salinan putusan pengadilan baru malam ini. Maka dari itu, pihak Polres tidak langsung membebaskannya menunggu 1x24 jam terhitung sejak salinan diterima.