MEDAN - Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Siwaji Raja gagal menghirup udara kebebasan. Pasalnya polisi kembali menangkap pengusaha pertambangan itu saat Siwaji Raja beranjak keluar gerbang Mapolrestabes Medan, Selasa, (14/3/2017) pagi.

Dari pantauan baru beberapa langkah menuju gerbang, sekelompok polisi berpakaian preman menghadang langkah Siwaji Raja dan rombongan. "Saya bawa surat penangkapan untuk bapak lagi," kata salah seorang petugas sambil mengambil amplop cokelat dari kantong belakangnya.

Kericuhan terjadi karena keluarga protes. Belum sempat surat penangkapan dibacakan, sejumlah petugas berpakaian preman memeluk dan mendorong Siwaji Raja kembali ke dalam kompleks Polrestabes Medan.

Di tengah kericuhan itu, sejumlah petugas memiting Siwaji Raja. Mereka langsung membawa pengusaha tambang itu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Hingga kini, polisi belum menjelaskan alasan penangkapan kembali itu. Ketua tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga, pun mengaku belum mendapat pemberitahuannya.

Namun, ketika dikonfirmasi Hakim Erintuah Damanik selaku hakim yang mengabulkan prapid Siwaji Raja mengatakan bahwa Siwaji Raja dapat ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan bukti baru.

"Karena itulah, saya tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar tidak sah penetapan yang timbul pasca putusan. Sebab jika suatu saat penyidik menemukan bukti baru, haknya penyidik untuk kembali menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Erintua yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu.

Seperti diberitakan, permohonan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna, dikabulkan hakim tunggal Erintuah Damanik dalam sidang praperadilan di PN Medan, Senin (13/3) kemarin.

Hakim memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Siwaji Raja dinyatakan tidak sah.

Polrestabes Medan pun diperintahkan untuk mengeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut dari rumah tahanan negara. Selain itu, mereka diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta dan membuat pengumuman di satu media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.

BACA: Baru Selangkah Keluar dari Gerbang Polrestabes Medan, Raja Kalimas Diciduk Lagi

BACA: Raja Kalimas Merasa Dijebak Polrestabes Medan Kata Zulheri Sinaga 

BACA: Polisi Masih 'Bungkam' Terkait Penangkapan Kembali Siwaji Raja