MEDAN - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Medan kembali menangkap Siwaji Raja, orang yang disebut penyidik sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna (45), sesaat setelah bebas dari rumah tahanan Mapolrestabes Medan, Selasa, (14/3/2017).

"Belum jelas kasusunya apa, Siwaji ditangkap lagi. "kata Julheri Sinaga kuasa hukum Siwaji Raja dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Indra Gunawan alias Kuna kepada GoSumut di Mapolrestabes Medan. 

Selain itu, ia mengaku belum mengatahui langkah yang akan ditempu pihaknya terkait ditangkapnya kembali kliennya tersebut.

"Belum tahu kita langkah apa yang akan ditempuh, karena, kita sendiri belum tentu menjadi kuasa hukumnya kembali setelah memenangkan Pra Pradilan dalam kasus penembakan Kuna," jelas Julheri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Dalam putusan itu, Polrestabes Medab diperintahkan untuk membebaskan tokoh Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara itu dari segala tuduhan dan membersihkan namanya melalui pengumuman di Media cetak nasional dan media elektronik.

Akan tetapi, selangkah meninggalkan rumah pesakitan di Mapolrestabes Medan, pengusaha tambang batubara itu kembali ditangkap.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Resor Kota Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keluarga dan petugas Kepolisian berpakaian preman saat kembali memangkap Siwaji Raja di Mapolrestabes Medan.

BACA: Baru Selangkah Keluar dari Gerbang Polrestabes Medan, Raja Kalimas Diciduk Lagi

BACA:  Raja Kalimas Merasa Dijebak Polrestabes Medan Kata Zulheri Sinaga