AEKKANOPAN - Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) mengucurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp15,404 miliar. Dana ini sendiri, diberikan kepada 7.176 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di delapan kecamatan yang ada di Labura.

“Total bantuan yang akan disalurkan untuk program PKH Tahun 2017 sebanyak Rp15,404 miliar lebih. Bantuan itu disalurkan kepada 7.176 KPM,” sebut Hal itu Koordinator Kabupaten PKH Labura M Syahripin SPdI, Selasa (14/3/2017).

Untuk setiap KPM, kata dia, mendapatkan bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM. Paling banyak per KPM mendapat dana sebanyak Rp950 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp3,9 juta per tahunnya.

Rinciannya, untuk biaya perawatan diberikan Rp500 ribu/ ibu rumah tangga KPM, ibu hamil (bumil)/balita mendapat bantuan RP1,2 juta/tahun, siswa SD Rp450 ribu/tahun, SMP Rp750 ribu/tahun dan SMA Rp1 juta/tahun. Bantuan disalurkan secara bertahap yaitu empat kali pencairan dalam setahun.

“Tapi jika ada dalam sebuah KPM terdapat bumil, balita, anak SD, SMP dan SMA, maka yang diberikan hanya untuk tiga kelompok saja. Jadi kita akan pilihkan mana yang paling banyak manfaatnya bagi KPM,” jelas Syahripin.

Jika dibagi dalam kelompok, maka untuk Tahun 2017 di Labura yang mendapatkan bantuan PKH katagori bumil 140 orang, balita 1.779, apras 830 orang, siswa SD 7.551, siswa SMP 3.994 orang dan SMA sebanyak 2.915 siswa.

Dibandingkan dengan tahun lalu, pria yang mengkoordinir pelaksanaan PKH se-Labura itu menyebutkan terdapat penambahan sebesar 998 penerima manfaat.

“Ada penambahan 998 orang pada 2017 dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya saat ditanya apakah terdapat penambahan penambahan penerima manfaat PKH tersebut.

Dikatakannya, sebenarnya masih ada program lain yang saat ini belum dilaksanakan di Labura yaitu untuk lansia yang berumur di atas 70 tahun.

“Kemungkinan program ini akan dilaksanakan tahun depan. Selain itu juga akan diberikan bantuan kepada penyandang difabilitas,” tuturnya.

Disinggung tentang kendala yang dihadapi di lapangan, ia menyebutkan persoalan data yang selalu menjadi persoalan. Akibatnya, tidak jarang ada masyarakat yang merasa layak mendapatkan PKH melakukan complain kepada pihaknya.

“Kondisi ini terjadi karena data yang digunakan adalah hasil sensus BPS pada 2011. Sementara kondisi masyarakat sekarang sudah ada yang mengalami perubahan,” jelasnya. Dicontohkannya, ada warga yang sebelumnya termasuk dalam KPM, namun pada tahun berikutnya tidak termasuk lagi karena taraf kehidupan perekonomiannya sudah membaik.

Menurutnya, masyarakat telah merasakan manfaat dari program tersebut. Ini dikarenakan para pendamping atau fasilitator PKH terus memberikan masukan dan bimbingan kepada KPM sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki.

Sebelum mengakhiri keterangannya, ia berharap agar Pemkab Labura dapat memberikan dana sharing untuk PKH. Dana sharing dari APBD Labura untuk PKH itu sebenarnya diatur dalam peraturan. “Minimal dana sharing APBD untuk PKH itu 5%,” tandasnya.