MEDAN - Ribuan warga Tapanuli Bagian Selatan, Provinsi Sumatera Utara tidak mampu membayar premi kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggota DPRD Sumatera Utara Ahmadan Harahap di Medan, Selasa (14/3/2017), mengatakan, kondisi itu diketahui dalam reses daerah yang masuk dalam wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Di Kabupaten Padang Lawas Utara ada sekitar 4.000 orang, Kabupaten Padang Lawas mencapai 11.000 orang, di Kabupaten Tapanuli Selatan 7.000 orang, dan yang paling banyak di Kota Padang Sidempuan mencapai 23.000 orang.

Umumnya, ketidakmampuan untuk membayar premi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tersebut telah berlangsung lama.

Sebenarnya warga memahami pentingnya keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan tersebut karena akan mendapatkan perlindungan jika mengalami masalah kesehatan.

Namun karena kondisi perekonomian yang tidak mendukung, warga tidak mampu membayar premi yang harus dibayar setiap bulannya.

"Sangat memprihantinkan, karena jumlahnya cukup banyak," katanya.

Menurut dia, warga Tabagsel yang tidak mampu membayar premi tersebut umumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3.

Pihaknya mengharapkan Pemprov Sumatera Utara dapat mengakomodir warga kurang mampu tersebut dan memasukkannya dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Perlu dukungan dari Pemprov Sumatera Utara karena pemkab/pemkot di Tabagsel tidak mampu mencakup semua," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Jika tidak mendapatkan dukungan Pemprov Sumatera Utara, dikhawatirkan puluhan ribu warga Tabagsel tersebut akan terus menunggak pembayaran premi.

Jika belum ada payung hukum, Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara itu menyarankan pemprov untuk membahas di legislatif.

"Kami sangat siap mendukung untuk melahirkan regulasi khawatir sehingga pengalihan itu bisa dilakukan," ujar Ahmadan Harahap.