LABUHAN BATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 22 warga terkait tindak pidana narkoba terhitung sejak 1-13 Maret silam.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba, AKP MJ Siregar dalam paparannya, Selasa (14/3/2017) di halaman Mapolres.

Ke-22 pelaku dan 4 diantaranya wanita, kata AKBP Frido Situmorang, diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Penangkapan kesemuanya, lanjut Kapolres, merupakan keberhasilan Sat Narkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran barang haram itu, dan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat maupun kelompok lainnya.

Dalam paparannya, dari total 22 tersangka dengan 17 laporan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ganja kering seberat 11,1 kg, sabu-sabu seberat 21,97 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.384 butir.

"Kami akan terus berupaya bagaimana agar peredaran berbagai jenis narkoba dapat seminimal mungkin," ujarnya.

Untuk itu sambungnya, pihaknya juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.