JAKARTA - Soal kasusu E-KTP yang sudah disidangkan pada Kamis (9/3/2017) lalu, menurut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto partainya yakni Demokrat, setuju untuk mengajukan hak angket.

Namun menurutnya hak angket bisa dilakukan jika memang mendapat dukungan minimal 20 orang anggota fraksi.

"Tentunya sebagai pimpinan hanya bertugas melaksanakan administrasi bagaimana untuk melaksanakan misalnya harus ada yang mengajukan hak angket minimal 20 orang dari satu fraksi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

"Tentunya pimpinan harus melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Itu pertama kali kita bacakan di Paripurna," tambahnya.

Agus menuturkan, setelah dicari di Paripurna, disampaikan kepada seluruh anggota. Nantinya di dalam paripurna selanjutnya untuk meminta persetujuannya.

Saat ditegaskan apakah sangat urgen untuk mengajukan hak angket untuk kasus E-KTP tersebut, anak Buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai sangat penting.

"Sekali lagi, bahwa kita ketahui, ini sangat penting. Namun apakah semuanya harus dengan hak angket, itu pun juga akan kita lihat bagaimana efektivitasnya. Yang jelas kita sekalian tahu bahwa hak yang di miliki anggota dewan," imbuhnya. 

"Sehingga tidak bisa hanya tergantung pada pimpinan saja, pada seseorang, pada salah satu fraksi, itu tidak bisa seperti itu. Nantinya yang akan diambil adalah akumulatif apakah disetujui dari seluruh pimpinan ataupun seluruh pimpinan anggota dari DPR RI," pungkasnya. ***