MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan memberhentikan penertiban papan reklame ilegal atau yang berdiri di zona terlarang.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengungkapkan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara, namun ia tak dapat memastikan kapan penertiban akan dimulai kembali.

"Iya benar, diberhentikan sementara, ini untuk melakukan evaluasi internal terhadap penertiban yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," ucap Rakhmat kepada Tribun-medan.com, Senin (13/3/2017).

Ia tak menampik, dalam evaluasi nanti pihaknya akan membahas langkah dan antisipasi apabila ada pihak pengusaha advertising yang menggugat.

Rakhmat memastikan, pihaknya tidak takut dengan adanya ancaman gugatan hukum yang akan dilayangkan pihak perusahaan pemilik papan reklame.

“Tidak ada masalah. Silahkan melakukan gugatan. Kami akan hadapi. Kami tidak takut. Salah satu tujuan evaluasi ini untuk menyiapkan apabila ada gugatan yang disampaikan. Kami tidak akan mempermalukan pimpinan kami,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya indikasi tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban papan reklame, Rakhmat langsung membantah.

“Ini hanya masalah waktu. Semua diberlakukan sama. Ditindak tegas. Hanya saja dilakukan secara bertahap. Ini berlaku menyeluruh,” jelasnya.

Hal ini tak sesuai dengan pernyataan Kasatpol PP Medan Muhammad Sofyan. Sebelumnya, Sofyan menyebutkan bahwa penertiban akan berlangsung 30 hari sejak 7 Maret 2017. Namun saat ini penertiban telah dihentikan.