MEDAN - Nyawa Muhammad Fauji (32) penduduk Jalan Pasar X Tembung Gang Keluarga, Medan Tembung bersama rekannya, Leo Apandi (28) warga Jalan Jati Luhur Gang Bersama, Percut Seituan berhasil diselamatkan petugas unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Barat dari amukan massa di Jalan Mesjid, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Sebab, keduanya gagal kabur setelah terjebak kemacetan usai menjambret satu unit telepon genggam Oppo milik Yuni (19) warga Binjai Utara, Senin (13/3/2107).

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Medan Barat menyebutkan, tertangkapnya bandit jalanan ini saat keduanya berhasil menjambret ponsel milik korban yang tengah melintas di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Barat. Apes dialami pelaku, saat berusaha kabur mengarah ke Jalan Mesjid, keduanya terjebak kemacetan. Korban yang berteriak jambret, lantas meminta warga mengamankan kedua pelaku.

"Tersangka berhasil diamankan warga karena teriakan korban yang minta tolong usai dijambret pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu.

Alhasil, Victor menjelaskan, tanpa dikomandoi warga dan pengendara yang melintas langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. "Petugas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku dan memboyong menuju Polsekta Medan Barat," jelas mantan Wakasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Sementara, Muhammad Fauji mengaku, bahwa dirinya sudah empat kali melakukan aksi nekatnya.

Iya mengaku, hal itu dilakukannya, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kerja saya mocok-mocok, pak. Kalau sama ini udah empat kali, menjambret. Uangnya kugunakan untuk makan sehari-harinya. Cuma kami berdua yang main, gak ada kawan-kawan yang lain," kilahnya.


Pantauan di Mapolsek Medan Barat, selain mengamankan kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu unit ponsel dan Honda Supra X 125 plat BK 2035 AFN sebagai barang bukti. Sementara, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHpidana.