MEDAN - Sidang perdana terdakwa Irwan Pulungan terpaksa ditunda. Pasalnya Ketua Majelis Hakim Sri Wahyunu Batubara tak hadir atas kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp18 miliar bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Sidang yang beragendakan dakwaan atas terdakwa Irwan Pulungan sempat dibuka majelis hakim di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3/2017) dan akhirnya terpaksa ditutup kembali karena majelis hakim tidak hadir.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (20/3/2017) karena majelis hakim tidak hadir," ucap hakim.

Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan, pihaknya sudah siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa Irwan Pulungan. Tapi berhubung hakim berhalangan jadi sidang dakwaan harus ditunda.

"Kita sudah siap untuk bacakan dakwaan. Tapi majelis hakim Sri Wahyuni Batubara tak hadir karena Umroh," ucap Netty.

Menurut Netty, dirinya kecewa dengan penundaan sidang karena secara tiba- tiba disebutkan majelis hakim.

"Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita," pungkasnya.

Seperti diketahui, Irwan Pulungan yang merupakan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut diamankan Jumat (21/10/2016).

Kejatisu melalui tim intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang ke Kantor Kejatisu.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.

Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar Rp 10,8 miliar.