MEDAN - Adanya dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mulai diusut Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Saat ini Kejatisu tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi untuk mendalami kasus ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penyidik mensinyalir adanya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan antara pejabat disana 
dengan PT Jati Agubg Sejahtera terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) di Komplek Perumahan Masdulhak 
Kampung Anggrung Medan.

"Di BPN Medan diduga ada terjadi kasus penyalahgunaan wewenang Kepala BPN Medan dengan pihak PT Jati Agung Sejahtera," kata Sumanggar, Senin (13/3/2017).

Sumanggar melanjutkan terkait penyelidikan kasus ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

"Saat ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat akan dipanggi," ujarnya.

Dugaan korupsi di BPN Medan ini menambah daftar pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pidsus Kejatisu pada awal tahun 2017 ini. Sebelumnya, Kejatisu juga tengah mengusut dugaan korupsi rintisan dana BOS yang dikucurkan Disdik Sumut kepada SMAN 2 medan. Selain itu juga ada pengusutan pembangunan Pasar Inpres di Asahan, kemudian pengusutan kasus korupsi peningkatan jalan lingkar di Dinas PU Kabupaten Samosir

Namun menurut Sumanggar,proses hukum tersebut bukanlah pemeriksaan,melainkan masih tahap permintaan keterangan dalam rangka pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket).

"Ini belum pemeriksaan tapi masih Pulbaket dan puldata, oleh karenanya status orang yang dipanggil pun belum ada apakah saksi atau tersangka," tutupnya.