BANYUWANGI - Kasus human trafficking yang menimpa PA (16), terus dikembangkan aparat Polsek Cluring. Pemilik kafe yang beralamat di Banjar Bungkulan, Desa/Kecamatan Kubu Tambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, telah dijadwal untuk dimintai keterangan, Rabu (15/3/2017) mendatang.

"Pemeriksaan tinggal menunggu hari sesuai jadwal," terang Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas.

Sebelumnya, Polsek Cluring telah mengamankan Sonah (45) dan melakukan penyidikan secara intensif. Dalam pemeriksaan itu ditemukan fakta jika gadis cantik berinisial PA telah dijual oleh tersangka Sonah.

"Pelaku menjual korban kepada kakak iparnya, Sri Wahyuni, Rp 650 ribu. Setelah itu PA ditinggal pulang ke Banyuwangi. Uang itu sekaligus digunakan biaya transportasi dari Banyuwangi ke TKP di Buleleng," terang Iptu Bejo Madreas.

Dalam prakteknya, PA dipaksa melayani tamu untuk tidur di kamar, namun korban terlebih dulu dipaksa menemani minum hingga mabuk. Korban yang dalam kondisi teler dibawa ke kamar oleh tamu kafe.

Akhirnya, terjadilah persetubuhan. Korban baru sadar digagahi setelah pagi hari. "Saat terbangun PA mendapati tubuhnya tanpa sehelai baju. Oleh tamu tersebut, korban diberi uang Rp 250 ribu," ungkapnya.

"Jadi pemilik kafe ini memberi tamu yang masih muda ke korban sehingga tak curiga," jelas Kapolsek.

Mendapat perlakuan tak senonoh itu, korban akhirnya kabur dari jaring pemuas nafsu tersebut. Setelah tiba di kediamannya di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, korban menceritakan pengalaman pahitnya.

"Hasil laporan dan keterangan itu akhirnya kita tangkap tersangka Sonah. Buktinya sudah kuat. Masih kita kembangkan, tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah," jelasnya.

Karena, kata Kapolsek, rencananya penyidik akan bertolak ke Buleleng untuk olah TKP. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kafe.

"Kita akan olah TKP dan sudah koordinasi dengan Polres Buleleng untuk pengembangan penyidikan. Korban juga sudah menjalani visum," pungkasnya.***