MEDAN - Pasca Putusan Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) Tim Kuasa Hukum Siwaji Raja alias Raja Kalimas terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi putusan tersebut. Akan tetapi, anggota yang mengikuti sidang Prapid sudah melaporkannya.

"Secara resmi tuntutan putusan PN itu belum diterima oleh Saya. Namun anggota yang mengikuti sidang sudah melaporkannya," kata Sandi kepada GoSumut, Senin (13/3/2017).

Selain itu, Sandi menjelaskan, dari kasus ini, dirinya akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu.

"Langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Namun, putusan Hakim harus dihormati oleh Polrestabes Medan," jelas alumni Akpol tahun 1995 ini.

Terpisah, Zulheri Sinaga SH Kuasa Hukum Siwaji Raja ketika dikonfirmasi saat berada di Mapolres menyebutkan, proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap kliennya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Tidak ada alat bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka," sebutnya sembari menunjukkan salinan putusan Prapid.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim PN Erintuah Damanik, menyidangkan perkara praperadilan yang dilayangkan oleh Siwaji Raja sudah memerintahkan termohon (Kapolrestabes) untuk segera mungkin mengeluarkan pemohon dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon.

Dalam perkara pidana, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.