MEDAN - Kepolisian Daerah sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan siap untuk mengambil alih penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution alias AHN jika nantinya ditemukan adanya indikasi keterlibatan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (12/3/2017).

"Sejauh ini penanganannya masih di Polres Labuhan Batu. Kita masih menunggu perkembangannya. Kalau nantinya ada keterlibatan (Bupati Labuhan Batu), bisa saja dilimpahkan ke sini (Polda Sumut). Intinya, masih ditangani Polres Labuhan Batu," kata Rina kepada GoSumut.

Terpisah, Kapolres Labuhan Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Frido Situmorang yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon menyebut sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Tidak, masih kita yang nangani. Pengembangan masih dilakukan," sebutnya.

Disinggung soal informasi yang menyebutkan, Jumat (10/3/2017) dinihari, pasca penangkapan Plt Kadis Kesehatan Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution, disebut-sebut kalau Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap menemuinya untuk melobi kasus itu, mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini membantahnya.

"Ah, tak ada. Tidak ada Bupati menemui saya. Info dari siapa itu? Sudah ya, lagi di acara pesta saya," jawab mantan Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ini sembari menutup percakapan.

Informasi sebelumnya, Tim Satuan Berantas Pungutan Liar  (Saber - Pungli) Polres Labuhan Batu, bersama Satgas Saber Pungli Pemkab Labuhan Batu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis Kesehatan Labuhan Batu, Asrarul Hayat Nasution, pada Kamis (9/3/2017) di kediamannya, Jalan Kancil No.6, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

Asrarul Hayat Nasution tertangkap tangan memeras tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dalam praktiknya, AHN menerima uang secara bertahap dari para bidan PTT dengan jumlah antara Rp6 juta sampai Rp7 juta. 

Modus operasi AHN dengan cara menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi CASN. Biaya yang diminta AHN untuk keperluan pengiriman berkas para bidan PTT ke BKN Kanreg VI Medan dan BKN Pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu.

  Dalam OTT, dari rumah AHN, ditemukan barang bukti 14 gepok uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp139.550.000.

Selain itu, polisi juga menyita lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan.

Kemudian, dua unit telepon genggam, surat dari Kementerian Kesehatan No.KP.01/IV/153/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal tindaklanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, buku catatan, satu pulpen tinta hitam dan tas hitam turut disita pada kesempatan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (b) Undang - Undang tahun 2001 atas perubahan Undang - Undang RI Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.