MEDAN - Majelis hakim kabulkan sebagian gugatan Praperadilan yang diajukan Siwaji Raja, salah seorang tersangka diduga otak pelaku pembunuhan pemilik toko reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, di ruang Cakra VII, Senin (13/3/2017).

Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengugurkan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan kepada Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat,"ujar hakim Erintuah dipersidangan.

Dalam putusannya itu juga Erintuah mengatakan surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Memerintahkan agak pihak Termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan Pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara," perintah Erintuah.

Pihak termohon juga dalam amar putusan itu diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi yang dialami Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta. Uang pengganti ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan kuasa hukum Siwaji Raja sebesar Rp 1 miliar.

"Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta," terang Erintuah.

Dalam putusan itu, pihak Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik pihak Pemohon dalam bentuk pengumuman di media cetak nasional dan media elektronik nasional. Dalam putusan ini, hakim juga menganulir permohonan Siwajio Raja yang sebelumnya meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional.