MEDAN - Pemerintah sudah menurunkan pajak penghasilan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari 5% menjadi 2,5% sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Hak Atas Tanah/Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah/Bangunan.

Kuat dugaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih mewajibkan 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Jumadi mengatakan, pengalaman yang dilihatnya dalam proses jual beli tanah masih dikenakan BPHTB 2,5% bagi penjual dan 5% bagi pembali.

"Seharusnya perubahan peraturan pemerintah (PP, red) diikuti dan berlaku ke bawah. Tapi, kemarin saya lihat masih 5%," kata Jumadi.

Peraturan atau pemberlakuan di daerah tidak bisa melebihi aturan di atas. Jika melebihi ketentuan yang diatur, bisa menjadi temuan saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penerimaan daerah. "Kita minta BPK jeli mengaudit penerimaan BPHBT terkait berlakunya PP 34 ini," kata Jumadi.

Pemko Medan diminta menyosialisasikan peraturan ini. Tidak tertutup kemungkinan, ketidaktahuan masyarakat atas perubahan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, jika setoran pajak belum diturunkan, bisa menjadi tidak sinkron atau selisih lebih yang harus dikembalikan.