SERGAI - Ini masukan buat Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, soal pemberantasan narkoba di Serdang Bedagai (Sergai).

Soalnya, salah seorang disebut-sebut bandar dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), begitu bebasnya berkeliaran. Adalah Sapri (38), warga Kampung Baru Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Rumahnya pernah di kampung narkoba pernah digrebek, lalu oleh Polres Sergai. Mirisnya, ia kini sudah melakukan aktifitas seperti biasa hingga warga setempat menuding kalau kinerja Polres Sergai sudah tidak benar.

Warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan, mengatakan, kalau Sapri sudah satu minggu ini berkeliaran di kampung. Bahkan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior beserta CCTV dan alat bukti lainnya sudah dikembalikan oleh Polres Sergai.

Padahal saat dilakukan penggerebakan ditemukan narkoba jenis sabu serta ribuan plastik dan kaca pirek di rumah Sapri hingga warga setempat pun menoreh ketidak percayaan terhadap Polres Sergai.

“Isu berkembang di kampung ini Sapri sudah mengurus semua perkaranya terkait DPO bandar narkoba hingga dengan sejumlah uang, Sapri pun merasa sudah bebas di kampungnya yang kita takuti bisnis narkoba akan di ulangi lagi oleh Sapri karena pasti sudah merasa kebal hukum kami meminta Kapolda maupun Kapolri untuk menegur Polres Sergai terkait Sapri,” ucap Warga setempat tadi.

Terkati hal ini Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Ras Maju Tarigan yang dikonfirmasi M24.co melalui selulernya mengatakan terkait barang bukti sepeda motor di akui kasat Narkoba bahwa ada yang mengurusnya dan langsung menelpon Kapolres hingga barang bukti itu bisa di kembalikan. Saat di singgung Sapri sudah berkeliaran Kasat Narkoba mengatakan pihaknya tidak tahu.

“O iya katanya juga ia Sapri sudah ada di kampungnya kalau ada lihat tolong kasi tahu lah,” ucap Kasat Narkoba.

Sapri diketahui kabur dengan menggunakan Kapal Nelayan saat ratusan personil Polres Sergai menggrebek kampung narkoba di Kampung Baru Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Dari dalam rumah Sapri petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba serta ratusan kaca pirek dan platik tembus pandang, begitu juga petugas mengamankan sepeda motor dan CCTV dari rumah Sapri.

Dari penggerebekan kampung narkoba itu petugas mengamankan 13 tersangka serta narkoba dan ribuan barang bukti pelengkap sabu namun hanya beberapa tersangka saja kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP. Eko Suprihanto melalui pesan what shapnya mengatakan barang bukti kreta tidak bisa di tahan berlama-lama, “Kasi tahu aja kapan Sapri ada biar kita tangkap asalkan ada barang buktinya,” ucap Kapolres

Di singgung saat di lakukan penggerebekan di temukan narkoba jenis sabu di rumah Sapri kapolres. “Setelah di cek di labfor bukan sabu tapi serbuk tawas,” ucap kapolres lagi.