JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto meminta supaya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan proses hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diutarakan Agus menyusul sejumlah anggota DPR RI tersangkut korupsi E-KTP yang berjumlah miliaran rupiah.

Pasalnya kata dia, dalam masa persidangan, belum dipastikan siapa benar siapa salah. Untuk itu dia mengingatkan, agar semua menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

"Kita kan harus mendahulukan asas praduga tak bersalah. Semuanya harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono ini pun meminta semua pihak supaya memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya proses kasus E-KTP ini berkeadilan transparan dan juga akuntabel.

Dirinya juga meminta, agar semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk itu marilah kita seluruhnya termasuk media dan juga kami seluruhnya sama-sama memberikan dukungan dan juga memperkuat serta mengawasi daripada KPK untuk melaksanakan proses ini betul-betul dilaksanakan dengan berkeadilan transparan dan juga akuntabel," terangnya.

"Sehingga seluruh proses dari KPK tidak ada yang tidak percaya karena semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan juga berkeadilan," pungkasnya. ***