SIANTAR - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial JAS (17) ditangkap bersama rekannya Amri Adi (22). Dari kedua pelajar yang diduga pengedar, polisi menyita sebanyak 113 paket sabu seberat 21.2 gram.

JAS diketahui merupakan warga Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan diketahui masih bersekolah di salah satu SMA swasta di Pematangsiantar. Sedangkan rekannya Amri merupakan warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan dua pelajar ini berawal informasi masyarakat, menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabusabu.

"Kita mengamankan dua orang pelajar yang berawal informasi masyarakat. Dari informasi itu, kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita amankan dari dalam rumah bandarnya," kata Mulyadi.

Ketika penangkapan di rumah tersebut dilakukan, petugas lantas melalukan penggeledan. Dan sabusabu ketahuan disimpan di bawah kasur. "Saat digeledah kita temukan sabusabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur," ungkapnya.

Sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone merk Himax warna putih dan uang Rp100 ribu.

Sesuai interogasi, kata Mulyadi. kedua pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri. "Kedua pelajar yang kami amankan itu statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya sedang tidak berada di rumah itu. Sesuai pengakuan kedua pelajar itu, bahwa sudah dua bulan mereka menjadi pengedar dan menggeluti bisnis illegal tersebut,” kata Mulyadi.