PALUTA – Hampir satu pekan sejak ditemukan dugaan pungli terhadap ratusan bidan PTT yang melakukan cek kesehatan di RSUD Gunungtua, Aek Haruaya, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), akhirnya pihak Polres Tapsel menetapkan Dirut RSUD dr Arnalom Sitorus sebagai tersangka.

Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan Pungli Bidan PTT yang melakukan cek kesehatan untuk keperluan administrasi CPNS di RSUD Paluta, Minggu (5/3/2017) lalu, baru Sabtu (11/3/2017) pihaknya menetapkan dr Arnalom Sitorus sebagai tersangka.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi, jadi terkait kasus pungli terhadap Bidan Desa dan PTT sudah kita tetapkan satu orang yaitu Direktur Rumah Sakit Umum Gunungtua berinisial AS (dr Arnalom Sitorus,red) sejak hari ini,” ungkap Rony di hadapan wartawan dan barang bukti yang dipaparkan.

Adapun barang bukti atas dugaan perkara tindak pidana perbuatan pungli pada pemeriksaan tes kesehatan dan tes narkoba terhadap CPNS Tahun 2017 yang diadakan di RSUD Gunungtua, Aek Haruaya, Paluta, berupa uang tunai sebanyak Rp126.750.000, 305 lembar kuitansi tanda terima uang, delapan bok kuitansi per tinggal, kalkulator, stempel RSUD Gunungtua, wadah plastik kotak putih dan satu buah buku ekspedisi.

“Ditambah lagi surat keputusan bupati dan surat keputusan Sekda Paluta nomor 440/194/K/2017 per tanggal tiga maret 2017 tentang tim dokter penguji tersendiri bagai PNS dan tenaga lainnya yang bekerja di Paluta dan lampiran daftar rincian biaya pemeriksaan CPNS Kabupaten Paluta Tahun 2017,” terang kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jama K Purba, KBO Iptu SR Batubara, Kanit Tipikor Ipda R Triharjanto dan personil Satreskrim lainnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan, kapolres menerangkan, pengutipan biaya sebesar Rp450 ribu terhadap tiap CPNS yang mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba diketahui atas perintah dr Arnalom Sitorus selaku Dirut RSUD Gunungtua.

“Jadi biaya pemungutan sebesar Rp450 ribu per bidan atau CPNS itu atas perintah Dirut RSUD Paluta. Dan, itu menyalahi sesuai aturan yang ada yaitu sebesar Rp368.750.000. Artinya, ada pungli disitu,” tukasnya.

Sebelumnya, Minggu (5/3/2017) siang lalu, Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan tiga pegawai RSUD Gunungtua terkait dugaan pungli terhadap 314 bidan PTT yang diangkat sebagai CPNS untuk tahun 2017.

Ketiga petugas yang diamankan masing-masing diketahui bernama Rahmiati Harahap, PNS pembantu bendahara penerimaan di RSUD Gunungtua. Kemudian, Maruba Hasbah Siregar, staf PNS di RSUD Gunungtua dan Putri Novitasari Harahap tenaga honorer di RSUD Gunungtua.

Sebelumnya, sebanyak 314 Bidan PTT yang diterima menjadi CPNS di Pemkab Paluta diharuskan mengurus surat keterangan dokter sebagai persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi. Seluruh peserta harus mengikuti test kesehatan dan bebas narkoba dengan pengutipan biaya Rp368.700 per peserta sesuai dengan Surat Keputusan yang berlaku. Namun kenyataannya, per bidan diminta dengan jumlah Rp450.000.

Awal penangkapan terjadi, ketika petugas Saber Pungli Satreskrim Polres Tapsel mendapat informasi, akan dilaksanakan test kesehatan dan narkoba terhadap 314 peserta CPNS di RSUD Gunungtua yang diduga jumlah uang untuk pengurusan surat dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dari para tersangka tim saber mendapatkan uang tunai sebesar Rp18.000.000 yang diamankan dari laci bendahara Rahmiati Harahap, kemudian uang tunai sebesar Rp106.500.000 diamankan dari rumah bendahara Rahmiati Harahap dan uang tunai Rp2.250.000 diamankan dari meja Putrinovita Sari Harahap. Dengan jumlah total sebanyak Rp126.750.000.