MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Medan Barat meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Mangkubumi Medan, Minggu (12/3/2017). Adalah Nanda Kumar (42), pria itu. Warga keturunan India penduduk Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ini diringkus petugas di salah satu warung tuak karena terlibat pencurian satu unit Honda Vario plat ?BK 3427 AEF mlik Santi Ardika saat diparkirkan korban di karaoke keluarga, Jalan Raden Saleh Medan. 

"Korban yang kehilangan sepeda motornya dari parkiran salah satu karaoke keluarga di Jalan Raden Saleh melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu.

Tidak sia-sia, Victor menerangkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya membuahkan hasil.

"Tersangka kita bekuk tanpa perlawanan saat minum tuak di Jalan Mangkubumi," terang Victor. 

Mantan Wakasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku belum menjual barang hasil kejahatannya," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Sementara, tersangka sendiri ketika dikonfirmasi hanya memilih diam dan enggan menjawab pertanyaan awak media. 

Selain mengamankan Kumar, petugas juga menyita sepeda motor hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

Sedangkan Kumar langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.