SIBOLGA - Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga yang memiliki 12 Kabupaten/Kota wilayah kerja di kawasan Pantai Barat Sumatera Utara. Menyatakan bahwa 108 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sedang bekerja di kawasan Pantai Barat Sumatara Utara ini memiliki dokumen lengkap dan jelas.

"Dokumen 108 TKA itu tidak yang bermasalah dan kami sudah cek. Tujuan mereka kesini untuk bekerja melalui jalur yang resmi, semua TKA itu tersebar di 12 Kabupaten/kota di kawasan Pantai Barat Sumatra Utara ini yakni seperti di Sibolga, Tapteng, Gunungsitoli, Nias Utara, Nias Selatan dan Nias Barat, Padang Sidempuan, Tapsel, Paluta, Madina," ujar Hasan Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga kepada wartawan.

Lanjut Hasan. Masa berlaku TKA bekerja di Pantai Barat ini bervariasi mulai dari tiga bulan hingga satu tahun TKA ini yang terbanyak bekerja di wilayah Tapsel.

"Kalau di catatan kami keberadan TKA ini yang paling banyak jumlahnya di Tapsel, Mereka ini selalu melapor sama kami saat masuk maupun keluar. Kami tidak ada mengalami kendala terkait izin serta dokumennya," ucapnya.

Hasan menambahkan, untuk di wilayah kepulauan Nias mereka memilik catatan hanya empat orang TKA yang bekerja kepulauan Nias yang tercatat. "Kita masih akan chek, waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan kembali, sekaligus melakukan pendataan TKA di sana,” tutupnya.