TEGAL - Wahyu Rana Indrayana (25) terpaksa diamankan petugas karena mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM), Jumat (10/3) malam. Kedok pelaku terbongkar setelah dirinya salah memyebutkan nama komandan Sub Denpom IV/1-3 Tegal. Dan Sub Denpom IV/1-3 Tegal Kapten CPM Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari warga Grand Shapira, Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Warga merasa curiga dengan tindak tanduk pelaku.

"Dari laporan tersebut kita mendatangi tempat kejadian dan di sana kita mendapati seorang pria yang mengaku sebagai anggota PM," katanya.

Namun, kata Heriyanto, saat ditanya tentang nama komandan Sub Denpom IV/1-3 Tegal pelaku salah menyebutkan nama. Kemudian saat dimintai identitasnya, warga Kelurahan Kauman Pulo RT03 RW09 Kecamatan/Kabupaten Brebes, itu tidak dapat menunjukannya.

"Karena tidak dapat menunjukan identitas yang membuktikan dirinya seorang anggota TNI maka kita bawa ke Mako," tandasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya atribut militer dan sepeda motor yang ditempeli stiker Polisi Militer.

Kepada petugas, Wahyu mengaku nekat mengaku sebagai anggota PM lantaran untuk mendapatkan cinta dari seorang SPG. Pelaku mengaku mendapatkan atribut tersebut dari sebuah toko. (jp)