MEDAN - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, terpaksa mengamankan Sahala Sianipar (43) dari dalam sel tahanan, Sabtu (11/3/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Pasalnya, warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika ini terjaring razia rutin oleh tiga petugas sewaktu menyisir sejumlah

Saat memasuki ruang tahanan di Blok D4 Kamar 13, petugas menemukan narkotika jenis sabusabu yang disimpan di dalam lemari milik Sahala Sianipar.

“Penggeledahan rutin yang kami laksanakan di dalam Rutan ditemukan di dalam lemari milik warga binaan pemasyarakatan atas nama Sahala Sianipar. Barang bukti berupa satu paket kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabusabu,” kata Kepala Pengamanan Rutan, Nimrot Sihotang.

Selain sabusabu, dari tangan tahanan yang tengah menjalani hukuman sepuluh tahun satu bulan ini, juga mengamankan puluhan plastik klip beserta pipet. Diduga, Sahala merupakan tahanan yang kerap mengedarkan sabusabu.

“Ada 52 plastik tic kecil, dan 11 sendok kecil pipet. Semua temuan disita dari dalam lemari,” ujar Nimrot.

Untuk sementara, Sahala diungsikan ke Polsek Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta barang bukti temuan petugas Rutan turut diboyong petugas guna kepentingan penyelidikan.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Helvetia,Sahala kami telah menyerahkannya beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.