MEDAN - Petugas kepolisian dari Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 8 mobil truk yang mengangkut pakaian bekas (monja) di depan Rumah Makan Minang Putri, Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Asahan.

Informasi yang dihimpun, truk tersebut diamankan. Dan rencananya akan dipasarkan di Tapanuli Utara, dan Kota Padang. Pakaian bekas tersebut datang dari Malaysia dan masuk melalui Teluk Nibung, Tanjung Balai.

"Dari kedelapan mobil, masing-masing membawa 60 bal pakaian. Kalau dijumlahkan keseluruhan mencapai 446 balpres," ujar Direktrur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit Indag AKBP Ikhwan Lubis.

Akan tetapi, dalam pengungkapan barang diduga ilegal tersebut, petugas tidak mengamankan tersangka lantara langsung melarikan diri saat dilakukan penangkapan di lokasi.

"Nanti akan kita panggil pemilik mobil, siapa supirnya dan siapa yang memasukkannya," tambah Toga.

Atas penangkapan ini, kerugian negara terselamatkan sebanyak Rp 2,2 milyar. Dan para pelaku dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI No. 51/M-DAG/PER/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas.