JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta bisa ditangani secara benar.

Soal dugaan keterlibatan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus e-KTP, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Asas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," katanya kepada wartawan di sela-sela pembukaan Furnitur Expo di JICC Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu (11/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional.

"Jadi saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya nama Yasonna memang disebut dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa perkara e-KTP.

Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menerima uang USD 84 ribu terkait proyek e-KTP.(jpnn)