BATUBARA - Somat alias Jul (38) warga Dusun VI, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum, pasalnya dia ditangkap petugas sedang asyik main judi togel disebuah warung tuak.

Informasi dihimpun, Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto S.ik, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan penangkapan tersebut.

"Dia kita tangkap karena terbukti sedang bermain judi togel disala satu warung tuak milik warga setempat," terang Kasat.

Lanjut Kasat, pekerjaannya sebagai petani nampaknya tak cukup membuat Somat sibuk bekerja untuk merawat tanamannya, ia malah meluangkan waktunya untuk bermain judi togel yang diharapkannya dapat membuatnya memperoleh penghasilan tambahan yang lebih.

Namun sayang, perbuatannya itu malah berbuntut panjang karena dia harus beberurusan dengan pihak Kepolisian Polres Batubara yang menangkapnya saat itu disebuah warung tuak milik seorang warga bermarga Nainggolan warga Dusun VI, Benteng Desa Sipare Pare, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara.

Melihat kedatangan petugas, Somat tampak tak berkutik, dan tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan Somat dan melakukan penggeledahan dilokasi. Pada Somat sendiri Polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya yakni berupa 1 buah Hp Merk Nokia 1280/ Nokia senter warna biru berisikan pasangan angka tebakan togel dan uang sebesar Rp.100.000.

Usai digeledah, Somat langsung digelandang petugas ke Mapolres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dan untuk sementara dia harus tidur dibalik jeruji besi Mapolres Batubara karena ulahnya bermain togel.

"Pelaku diduga melanggar pasal 303/ judi togel. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Batubara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kasus tersebut masih kami kembangkan," ucap Kasat.