MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu serta daun ganja kering senilai Rp 12 miliar.

Adapun pemusnahan kali ini, petugas kepolisian memusnahkan sebanyak 11 Kg sabu dan 140 kg daun ganja kering yang merupakan hasil tangkapan polsek di jajaran Polrestabes Medan dari Januari-Maret 2017.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan Polsek di jajaran Polrestabes Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (10/3/2017).

"Barang bukti ini didapat dari 28 kasus laporan Polrestabes Medan dan polsek sejajaran, dengan tersangka berjumlah tujuh orang," timpal mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini.

Sandi berharap, dengan pemusnahan ini, semakin memotivasi anggota kepolisian untuk terus mengungkap peredaran narkoba di kota ini.

Bahkan, kata Sandi, pihaknya juga tidak akan segan menembak mati para bandar narkoba.

"Polisi sangat tegas menindak para pelaku narkoba yang ingin meracuni generasi bangsa Indonesia," sebutnya.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, pemusnahan ganja tersebut dikakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu itu sendiri dimasukkan ke dalam mobil pemusnahan bercerobong milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sumatera Utara.