TEBINGTINGGI – Kepedulian masyarakat dalam mempersempit peredaran dan penyalahgunaan Nakoba mulai di pertontonkan warga Kebun Paya Pinang – Serdang Bedagai, terbukti dua pemuda sedang asyik menghisap Sabu di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi.

Tersebutlah, HA alias Hengki (22) warga Jalan Deblot Sundoro Gang Aman Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir dan SDH alias Diki (26) warga Sektor V Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, kini harus mendekam di balik terali besi Mapolres Tebing Tinggi.

Keduanya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu disalah satu lapangan Futsal yang berada di Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (8/3/2017 ).

Ketika ditemui di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (10/3/2017) siang, Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satnarkoba Iptu J Nainggolan membenarkan adanya kejadian ini, dan mengungkapkan kedua tersangka ditangkap dan diamankan warga bersama Babinsa serta Kepala Desa Paya Pinang.

"Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk putih diduga sabu sisa pemakaian seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah tutup jarum suntik serta 2 buah pipet plastik dan 2 buah mancis," ujar Sagala.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan beberapa orang warga yang melihat kedua tersangka yang bukan merupakan warga desa tersebut berada di lapangan Futsal, padahal lapangan tersebut sedang sepi.

Diam-diam warga selanjutnya mengintip keduanya dan mendapati jika kedua tersangka ternyata sedang mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, hingga akhirnya kedua tersangka diamankan.

Usai diamankan kedua tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi yang sebelumnya telah dihubungi kepala desa. Kemudian barang bukti dan para tersangka diboyong dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

Pada saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli keduanya dari seorang pria warga Jalan Kartini Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp.100 ribu.

“Aku nngak tahu nama yang jual sabu itu, aku cuma tanda wajahnya, Pak," ujar Hengki.

Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala juga menghimbau agar apa yang telah dilakukan oleh warga dan aparat desa Paya Pinang ini hendaknya dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Apa yang sudah dilakukan oleh warga dan aparat pemerintah Desa Paya Pinang ini hendaknya dapat diikuti oleh warga masyarakat yang lain. Narkoba adalah musuh kita bersama, partisipasi dan peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pemberantasan kejahatan narkoba ini," imbuh AKP MT Sagala.