BINJAI - Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, Indentitas 13 orang pria yang diamankan petugas unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai pada Jumat (8/3/2017) sekira pukul 01.00 wib, diantaranya :



1). Heri (47) warga percukaian Kecamatan Binjai Utara, barang bukti diamankan berupa parang dan panah,

2). Suyarif (45) warga percukaian, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Barang bukti yang diamankan berupa anak panah,

3). Samuel Simanungkalit (20) warga Kp Damai Lk 3, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa anak panah,

4). Anto (29) warga percukaian, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa Parang,

5). Safaruddin (42) warga Jalan Perintis Kemerdekaan k Lada, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa
Anak panah,

6). Oian (46) warga Jalan Mt Haryono, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa anak panah,

7). Robert Silalahi (31) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. barang bukti yang diamankan berupa Senjata rakitan,

8). Boni (40) warga Jalan Mt Hariyono, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa parang,

9). Dono (39) warga Jalan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa parang,

10). Said Mandar (32) warga percukaian, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa parang,

11). Hermansto (34) warga Jalan Jangka lk 4, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa parang,

12). Yono (42) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa anak panah.

13). Ilham (21) warga Percukaian, Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti yang diamankan berupa anak panah.


Diketahui, ke 13 orang pria tersebut diamankan petugas bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya akan adanya bentrokan antara ormas di daerah pante kodok jalan bangao tunggorono Kec.Binjai timur.

Lalu, pada saat petugas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK, hendak ke lokasi, tiba tiba melihat ada sekelompok orang dengan menggunakan mobil angkot membawa parang dan senjata tajam. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut. “Saat kita geledah, ternyata ditemukan puluhan senjata tajam berjenis parang , panah beracun, senjata api rakitan,” ungkap Kanit Pidum Ipda Tono Listianto, STK.

Tono menegaskan, ke 13 orang pelaku melanggar UU DARURAT no.12 th. 1951 pasal 2 ayat 1 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana maximal 10 tahun.