MEDAN - DR (34) harus meringkuk di sel tahanan sementara Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Sebab, warga Jalan Teratai Danau Melinjo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) subs 82 jo Pasal 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencoba menyetubuhi RD (14) warga Jalan Binjai di Hotel Kembang Indah Jalan Binjai Km 14,5 Diski, Kecamatan Sunggal.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Jumat (10/3/2018) menyebutkan, ikhwal peristiwa itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku lewat sambungan telepon.

"Korban berjanji untuk bertemu dengan pelaku lewat telepon. Tidak lama berselang, sang pelaku tiba di rumah korban dan duduk di salah satu warung milik rumah pelajar belia tersebut," kata Kepala kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Iptu Martua Manik.

Setelah bertemu dan duduk di warung, DR mengajak korbannya untuk berkeliling sambil menunjukkan rumahnya di Kota Binjai. Namun karena terlalu larut malam, korban tidak berani pulang.

"Mereka berkeliling hinggal larut malam. Sehingga korban takut untuk pulang ke rumahnya," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Karena tidak tahu mau kemana lagi, akhirnya keduanya memutuskan untuk menginap di salah satu hotel melati di Jalan Binjai.

Di hotel inilah malapetaka tersebut terjadi. Pelaku tergiur akan kemolekan tubuh korban dan sempat melucuti seluruh pakaiannya.

Akan tetapi, karena korban enggan dan menolak disetubuhi, pelaku hanya berhasil mencumbu korban layaknya orang yang sedang berhubungan intim hingga akhirnya pelaku sempat ejakulasi.

Setelah itu, korban dan pelaku tidur hingga pagi hari. Keesokan harinya, korban yang pulang setelah dicumbui pelaku diinterogasi oleh orangtuanya. Saat itu pula RD menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Tidak terima, orangtua korban menjemput tersangka dari rumahnya dan menyerahkannya ke Mapolsek Sunggal," tandas Alumnus Akpol 2004 ini.

Kini, DR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk sementara, ia terpaksa mendekam di jeruji pengap Mapolsek Sunggal.