BINJAI - Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan 13 orang diduga pelaku bentrokan antara Ormas Kepemudaan di daerah Pante Kodok, Jalan Bangao Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (10/3/2017) sekira pukul 01.00 wib dinihari.

Menurut informasi yang diperoleh, ke 13 orang pelaku diamankan setelah, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan adanya bentrokan antara ormas di daerah Pante Kodok Jalan Bangao Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

Mendapat informasi itu, kemudian petugas yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Tono Listianto STK, bersama puluhan personel langsung turun ke lokasi

“Pada saat kita menuju ke lokasi, tiba tiba melihat ada sekelompok orang dengan menggunakan mobil angkot membawa parang dan senjata tajam lainya, selanjutnya mobil angkot tersebut kita lakukan pengejaran dan setiba di Simpang Keramat Jalan Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, mobil tersebut berhasil kita hentikan,”kata Kanit Pidum Ipda Tono Listianto, STK.


Lalu, saat dilakukan penggeledahan, lanjut Tono, pihaknya menemukan beberapa orang beserta puluhan parang, panah beracun, senjata api rakitan dan selanjutnya diamankan ke Mako Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi terhadap ke 13 pelaku, menerangkan bahwasannya mereka (pelaku) akan melakukan penyerangan ke posko FKPPI di Jalan Bangau Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Kemudian menurut ke 13 pelaku ini, anggota FKPPI juga akan berniat menyerang dengan mengumpulkan masing masing kadernya. Hal ini atas perintah Ketua PAC IPK Binjai Utara berinisial RG dan sebelum berangkat ke lokasi, mereka (pelaku) dan melakukan penyerangan, mereka (pelaku) terlebih dahulu mengambil upah Rp 50.000 dari tempat Ketua DPD IPK kota Binjai, Samsuk Tarigan, ” ungkap Tono.

Tono menegaskan, ke 13 orang pelaku melanggar UU DARURAT no.12 th. 1951 pasal 2 ayat 1 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana maximal 10 tahun.