TAPANULI SELATAN - Seorang kakek berinisial DS (65), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, kakek 6 anak dan 11 cucu ini ketahuan mencabuli anak tetangganya. Akhirnya, warga Angkola Selatan ini menyerahkan diri.

"Cuma saya cium-cium, pegang-pegang dan raba-raba saja, tidak ada sampai saya 'gitu' kan," ujar DS saat diperiksa petugas di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Kamis (9/3/2017).

Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli SS (9), yang tidak lain merupakan putri tetangganya.

Cerita DS, perbuatan bejat itu sudah lebih dari 20 kali ia lakukan di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Modusnya, korban diajak nonton di rumahnya, kemudian diberi jajan. Dan tak jarang pula, pelaku selalu memberi uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu kepada korban selesai melakukan aksi tak terpuji itu.

Namun, aksi bejat pelaku yang sudah berlangsung mulai April 2016 lalu akhirnya terkuak pada 3 Maret 2017 kemarin. Saat itu, aksi pelaku yang sedang mencabuli korban, rupanya terlihat oleh salah satu tetangganya yang lain.

"Memang saat itu saya kunci pintu rumah, rupanya ada anak tetangga lain yang melihat. Apalagi mereka (anak-anak) sudah biasa menonton tivi di rumah saya," aku DS yang melakukannya saat istrinya sedang berada di kebun.

DS hanya mengaku khilaf, ketika dikonfirmasi mengapa tega mencabuli anak ingusan itu.

"Mulanya karena dekat-dekat dia dengan saya waktu nonton tivi, disitulah datang setan itu. Lalu saya pegang-pegang (maaf, kemaluannya) dan menciuminya. Cuma itu itu saja," sesalnya.

Sementara, KBO Reskrim Iptu S Batubara melalui Kanit PPA Aiptu Siryanto menerangkan, pelaku diserahkan warga desa pada Minggu (7/3/2017) kemarin.

"Dia sudah mengaku perbuatannya, dan akan kita jerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.