MEDAN - Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area.

Informasi diperoleh GoSumut, Kamis (9/3/2017), dua tersangka yang dimaksud berinisial MS (28) penduduk Asrama Kowilhan TNI-AD, Jalan Sejati Blok K No. 27 dan AHS (44) penghuni galeri kost, kamar No. 1, Jalan Ismailiyah Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih dan Kanit Idik I, AKP Eliakim Sembiring mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol Sandi dalam siaran persnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap AHS.

"Dari penangkapan terhadap AHS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS, di kamar kostnya," jelas Sandi.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 1 kilogram sabu, sepeda motor Honda Beat merah plat BK 4146 AED, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Sementara, tersangka AHS mengaku telah beberapa kali sukses mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun ia sendiri tidak mengenal pemilik barang tersebut.
"Saya cuma ditelepon untuk mengambil bungkusan itu dan diserahkan ke seseorang yang telah ditentukan," katanya.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) Jo 132 Undang-undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.