BINJAI - Polres Binjai saat ini membidik kutipan lebih muatan di Pos Dinas Perhubungan. Itu dikuatkan dengan pengakuan Kasat Reskrim yang mengaku akan mempelajari Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang kutipan truk lebih muatan tersebut.

"Nanti kami pelajari lagi Perdanya, soalnya kami cek di sana mereka menggunakan sistem kupon," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via WahtsApp-nya.

Dari keterangan Kasat Rekrim diketahui bahwa pihaknya sudah mengecek lokasi timbangan. Namun, saat disinggung lebih jauh terkait kopun yang dikeluarkan berdasarkan Perda atau aturan lainnya, ia membuang masalah tersebut ke Pemko Binjai.

"Kalau masalah perda dan kupon yang mereka berlakukan silahkan dikonfirmasi ke Pemda," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini menjawab dengan tenang. "Kami cek ya," katanya singkat via Whatsappnya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memiliki tiga sanksi, yakni bongkar muatan, denda, dan pengembalian angkutan ke tempat asal. Namun, pihak Dishub hanya memberlakukan kutipan denda tanpa menimbang.

Kepala Dinas Perhubungan, Syahrial, sebelumnya mengaku akan menyelesaikan persoalan gudang untuk menampung material lebih muatan tahun ini. Sementara, truk tidak ditimbang disebutkan Syahrial sudah diketahui dari jenis angkutan.